Entri Populer

Selasa, 30 November 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA


1.     Hukum, Negara dan Pemerintah
A.       HUKUM
JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran  mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
a.    Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri-ciri hukum adalah :
·      Adanya perintah atau larangan
·      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b.   Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi materil :
a)        sumber hukum materil antara lain :
Ø  sudut politik
Ø  sejarah
Ø  ekonomi
Ø  dan lain-lain
b)        sumber hukum formal antara lain :
v  undang-undang ( Statute )
v  kebiasaan ( Costum )
v  keputusan-keputusan hakim ( Yuriprudensi )
v  traktat ( Treaty )
v  pendapat sarjana hukum
c.    Pembagian hukum
«  Menurut sumbernya
«  Menurut bentuknya
«  Menurut tempat berlakunya
«  Menurut waktu berlakunya
«  Menurut cara mempertahankannya
«  Menurut sifatnya
«  Menurut wujudnya
«  Menurut isinya
B.       NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.    Mengatur dan menciptakan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a)        Sifat-sifat negara
Sifat yang dimiliki sebuah negara telah melekat pada negara karena penjelmaan dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)        Sifat memaksa
2)        Sifat monopoli
3)        Sifat mencakup semua
b)       Bentuk negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1)        Negara Kesatuan ( Unitarisme ) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2)        Negara Serikat ( Negara Federasi ) adalah negara yang terjadi dari pengggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
c)        Unsur-unsur negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1)     Harus ada wilayahnya
(2)     Harus ada rakyatnya
(3)     Harus ada pemerintahnya
(4)     Harus ada tujuannya
(5)     Mempunyai kedaulatan
C.       PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan  roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya adalah berbeda.
3.     Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semuua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing, pada hakikatnya adalah untuk membedakan hak dan kewajibannya saja.
Orang asing yang berada di suatu negara tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara di negara tersebut. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan,dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar